KETONG BERSAMA– Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tersedia di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Beasiswa bernama KIP Kuliah Kemenag ini, ditujukan bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah (MA) sederajat yang akan menempuh pendidikan tinggi di PTKI.
Lantas, kapan KIP Kuliah Kemenag 2023? Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2023.
Namun mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya, KIP Kuliah Kemenag dibuka pada bulan Juni di tahun berjalan.
Melalui Surat Edaran Pendaftaran Perguruan Tinggi Penerima KIP Kuliah 2023, saat ini PTKI Swasta sedang memasuki tahap pendaftaran perguruan tinggi penerima.
Beasiswa ini mirip dengan KIP Kuliah Kemdikbud, yakni ditujukan bagi siswa berprestasi yang berlatar belakang dari ekonomi kurang mampu. Bedanya, bantuan ini berada di bawah naungan Kemenag dan dengan nominal yang berbeda.
Nominal KIP Kemdikbud berkisar antara Rp 1.400.000,00 untuk biaya hidup dan hingga Rp 12.000.000,00 per semester untuk biaya pendidikan.
Sedangkan besaran biaya pendidikan serta tunjangan hidup KIP Kuliah Kemenag 2023 bisa dicek di bawah ini.
Besaran Bantuan Biaya KIP Kuliah Kemenag 2023
Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.600.000,00 per mahasiswa per semester. Anggaran mencakup:
a. Bantuan Biaya Hidup: Rp 700.000,00 per bulan atau Rp 4.200.000,00 per semester.
b. Bantuan Biaya Pendidikan: Rp 2.400.000,00 per semester.
Syarat Penerima KIP Kuliah Kemenag 2023
- Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023
- Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah dan sertifikat pendukung.
- Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
- Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
- Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
- Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah Kemenag..
untuk diketahui,LPDP-Kemenag merupakan skema beasiswa prestisius kolaborasi dari LPDP dan Kementerian Agama RI untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengembangakan karir, pengalaman, dan jaringan kampus di dalam dan luar negeri. Melalui pendidikan formal degree maupun non degree, LPDP-Kemenag berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin, pendidik, dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
LPDP-Kemenag terus bergerak menuju kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi, bukan hanya pada skala lokal, namun juga skala regional bahkan internasional. Kategori skema program beasiswa LPDP Kemenag RI terbagi menjadi dua yakni Program Beasiswa Gelar (Degree) dan Beasiswa Non Gelar (Non Degree).
Program Beasiswa Gelar diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan alumni pesantren, lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/Ma’had Aly/Program Beasiswa Santri Berprestasi, Guru dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Agama Islam, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly, Dosen Pendidikan Agama Islam, dan Pegawai Kementerian Agama untuk beasiswa pada program Sarjana (S1), program Magister (S2), dan program Doktor (S3) dalam dan luar negeri, sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang berlaku.
Program Beasiswa Non Gelar diperuntukkan bagi alumni Perguruan Tinggi Keagamaan, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan atau Pesantren, Guru Pendidikan Agama, Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan, Pegawai Kementerian Agama, dan Calon penerima beasiswa serta alumni beasiswa LPDP-Kemenag untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
Leave a Reply