Ketong Bersama – PT Taspen adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Salah satu program yang dimiliki PT Taspen adalah program Jaminan Kematian dari kutipan dari laman resminya, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja dan berupa santunan kematian. Pemberian Jaminan Kematian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 201. Melalui program Jaminan Kematian ini, anak dari ASN bisa mendapatkan bantuan beasiswa jika orangtuanya meninggal dunia. Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan beasiswa bagi anak ASN yang meninggal dunia?
Syarat beasiswa taspen bagi anak ASN yang orangtuanya meninggal dunia
Dikutip dari kanal Instagram @Taspen, bantuan beasiswa dapat diberikan kepada paling banyak 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, dengan ketentuan:
- Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
- Berusia paling tinggi 25 tahun
- Belum pernah menikah
- Belum bekerja.
Besaran bantuan beasiswa
Adapun besaran beasiswa bagi anak ASN yang meninggal adalah sebesar Rp 15 juta yang diberikan secara sekaligus atau dibayarkan satu kali. Bantuan beasiswa ini diberikan setelah kepesertaan program Jaminan Kematian mencapai paling sedikit 3 tahun.
Cara pengajuan klaim beasiswa
Untuk mendapatkan beasiswa Taspen, anak dari ASN yang meninggal dapat mengurusnya dengan mengumpulkan dokumen berikut:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji berdasarkan bulan kejadian.
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit, apabila sudah terbit akta kematian yang sudah ada barcode tidak perlu legalisir.
- Fotokopi surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA, apabila pemohon adalah istri sahnya.
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi buku rekening.
Manfaat program Jaminan Kematian Taspen
Berikut ini manfaat Jaminan Kematian Taspen secara lengkap:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 15 juta;
- Uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir;
- Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
- Bantuan beasiswa sebesar 15 juta/anak.
Adapun yang termasuk sebagai peserta JKM Taspen yakni:
- Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Pimpinan/anggota DPRD.
Leave a Reply