Ketong Bersama – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek ) memiliki program beasiswa yang ditujukkan untuk pelaku budaya. Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid mengatakan bahwa beasiswa itu terdiri dari beasiswa gelar dan non-gelar. Beasiswa Pelaku Budaya gelar ditujukkan untuk pelaku budaya yang memperoleh rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat atau Ketua Majelis Luhur (S1) atau Direktorat Jenderal Kebudayaan (S2-S3).
Sementara Beasiswa Pelaku Budaya non-gelar diberikan untuk meningkatkan kompetensi pengalaman, dan jejaring kerja para pelaku budaya. Penerima beasiswa nantinya akan mendapat peningkatan kapasitas bidang kebudayaan selama 1 hingga 4 bulan. Pendaftaran dua beasiswa tersebut dibuka setiap tahun. Jika ingin mendaftar persiapkan terlebih dahulu syarat yang diminta oleh Kemendikbud Ristek mengacu pada pendaftaran tahun 2023 lalu.
Beasiswa Pelaku Budaya Gelar
1. S1 Pelaku Budaya
- Belum berusia 30 tahun pada saat mendaftar.
- Diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
- Menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.
2. S2 Pelaku Budaya
- Dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio.
- Masa kerja paling sedikit 4 tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS.
3. S3 Pelaku Budaya
- Dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus.
- Memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dan setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN.
Beasiswa Pelaku Budaya Non-Gelar
1. Mengajukan proposal beasiswa
Proposal beasiswa yang diajukan meliputi:
- Surat pengajuan dari calon penerima manfaat
- Surat undangan resmi, surat kelulusan seleksi/kurasi atau surat penerimaan keikutsertaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan dari lembaga/organisasi penyelenggara atas nama calon penerima manfaat
- Uraian rinci tentang program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan yang akan diikuti
- Uraian tentang motivasi calon penerima manfaat untuk mengikuti program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan
- Uraian tentang keluaran dan hasil yang akan diperoleh jika calon penerima manfaat mengikuti beasiswa
- Uraian tentang dampak keikutsertaan calon penerima manfaat dalam program bagi agenda pemajuan kebudayaan di Indonesia
- Lini masa program peningkatan kapasitas
2. Mengajukan kelengkapan administrasi, yang meliputi:
- Daftar riwayat hidup
- Portofolio di bidang kebudayaan baik karya yang dihasilkan atau partisipasi dalam kegiatan bidang kebudayaan
- Surat rekomendasi dari tokoh kebudayaan atau organisasi kebudayaan yang relevan dengan aktivitas kebudayaan penerima beasiswa
- Surat izin dari pimpinan lembaga tempat peserta bekerja (bila ada)
- Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama penerima beasiswa
- Salinan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) atas nama penerima beasiswa
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atas nama penerima beasiswa
- Salinan paspor Republik Indonesia bagi pendaftar beasiswa luar negeri
- Salinan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (jika ada)
3. Mengajukan esai, dengan ketentuan:
Paling sedikit 1.000 kata yang menguraikan tentang motivasi dan rencana aksi setelah penerima beasiswa mengikuti program peningkatan kapasitas.
Leave a Reply