Ketong Bersama – Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membenarkan bahwa anggota DPR memang diberikan kuota untuk mengusulkan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hal ini disampaikan oleh Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com,
Menurut Muni Ika, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2020. Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR. Muni mengatakan, DPR dan yang mendapatkan kuota KIP Kuliah komisi bidang pendidikan yakni Komisi X dan DPD bagian Komite III.
Selain anggota DPR dan DPD, ada juga beberapa pemangku kepentingan lain yang mendapat kuota KIP Kuliah yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Secara keseluruhan, Kemendikbud memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020.
Muni juga menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya. Begitu juga dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.
Leave a Reply